AKSELERASI adalah program inovasi kolaborasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Bank Indonesia dalam bentuk mini championship tingkat daerah. Tujuannya adalah memperkuat komitmen, meningkatkan keterlibatan (engagement), serta memperluas implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) di kabupaten-kabupaten se-Sulawesi Barat.
Program berlangsung selama Agustus – September 2026. Proses input data laporan dilakukan pada bulan Agustus, dilanjutkan dengan evaluasi dan penilaian pada 1 – 11 September 2026, serta pengumuman pemenang pada September 2026.
Evaluasi menggunakan data laporan kinerja dari tanggal 1 Januari 2026 s.d. 31 Agustus 2026.
Seluruh peserta wajib mengunggah laporan dan dokumen pendukung secara mandiri melalui website resmi di
www.p2dd-sulbar.com. Penilaian akan dilakukan menggunakan metode
Scoreboard.
Pemenang akan mendapatkan piagam prestasi langsung dari Gubernur Sulawesi Barat serta berkesempatan mengikuti study comparative TP2DD ke Surabaya, Jawa Timur pada bulan Oktober 2026.
Pegawai aktif yang bertugas pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Bidang Pendapatan Daerah Kabupaten se-Sulbar (dibuktikan dengan NIP saat mendaftar).
Peserta dapat membentuk tim dengan anggota maksimal 4 (empat) orang. Sangat disarankan kombinasi dari bidang penerimaan pajak (2 orang) dan bidang penerimaan retribusi (2 orang).
Penilaian mengadopsi 8/10 kriteria nasional yang terbagi dalam 3 aspek:
- Aspek Proses: Intensitas HLM, kegiatan capacity building, dan edukasi/literasi masyarakat.
- Aspek Output: Regulasi daerah pendukung PAD, penyusunan peta jalan (roadmap) TP2DD, dan tindak lanjut rekomendasi RAKORNAS.
- Aspek Outcome: Realisasi penggunaan kanal pembayaran digital dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) serta inovasi program.
Pegawai yang bertugas pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau bidang pengelolaan belanja daerah di masing-masing kabupaten.
Setiap instansi mendaftarkan maksimal 2 (dua) orang pegawai yang akan bertindak sebagai PIC utama sekaligus penanggung jawab program.
- Regulasi & Program: Adanya dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) implementasi KKI kepada OPD di daerah.
- Implementasi: Persentase jumlah OPD pengguna KKI serta rekapitulasi realisasi nilai transaksi penggunaan KKI di daerah.
Pegawai aktif dari OPD pemungut retribusi daerah (selain instansi Bapenda dan BPKAD).
Setiap OPD mendaftarkan maksimal 2 (dua) orang sebagai PIC utama program.
- Program Kegiatan: Pelaksanaan program perluasan digitalisasi transaksi kepada masyarakat serta optimalisasi kanal non-tunai pada proses pemungutan pajak/retribusi.
- Realisasi: Persentase peningkatan transaksi belanja non-tunai dan ketersediaan laporan transaksi non-tunai yang akuntabel.
Pegawai aktif dari Bank RKUD (Bank Sulselbar) yang beroperasi di seluruh wilayah kerja Sulawesi Barat.
Setiap Bank RKUD mendaftarkan maksimal 2 (dua) orang sebagai PIC utama penanggung jawab program.
- Dukungan & Sinergi Kolaborasi: Penyediaan dan perluasan kanal digital untuk Pemda, fasilitasi MoU/PKS implementasi KKI bersama BPKAD-OPD, serta keterlibatan aktif dalam program sinergi bersama Pemda.
- Laporan: Kemampuan menyediakan laporan transaksi yang terintegrasi, baik per kanal maupun per jenis pajak/retribusi daerah.